Jelang Muktamar di Bali, PKB Gandeng TNI-Polri hingga Pecalang untuk Pengamanan
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus bersiap untuk perhelatan Mukmatar di Bali yang tinggal hitungan hari. Salah satu yang jadi perhatian terkait mekanisme kepesertaan dan pengamanan.
Ketua Panitia Muktamar PKB, Cucun A. Syamsurijal menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya Muktamar PKB. Ia bilang setiap agenda yang dilakukan oleh PKB selalu berkoordinasi dengan TNI dan Polri sebagai wujud kepatuhan hukum.
“PKB ini hidup di bawah payung UU Partai Politik. Semua langkah yang dilakukan patuh terhadap Undang-undang. Ketika berbicara dengan keamanan pasti harus berkoordinasi TNI dan Polri,” kata Cucun di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Cucun menambahkan, jumlah personel yang dikerahkan TNI/Polri untuk pengamanan Muktamar PKB pada 24-25 Agustus 2024 nanti juga menyesuaikan dengan kebutuhan.
“Yang pasti kami sudah sampaikan kepada mereka peserta Muktamar ribuan orang. Mungkin nanti mereka menyesuaikan,” jelas Ketua Fraksi PKB di DPR itu.
Selain itu, Cucun bilang PKB juga memastikan pihaknya menggandeng Pecalang berkolaborasi untuk mengamankan jalannya Muktamar PKB.
“Bukan cuma dari TNI dan Polri ya, kami juga menggandeng Pecalang untuk membantu mengamankan," tuturnya.
Menurut dia, dengan perhelatan Muktamar di Bali maka mesti menghormati tradisi di provinsi tersebut.
"Tentu ini karena Muktamar kita laksanakan di Bali, mereka punya tradisi yang harus kita hormati Bersama. Nah para Pecalang itu nanti jadi bentengnya,” katanya.
Adapun, kata dia, untuk terkait syarat kepesertaan Muktamar PKB, juga merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Cucun menyampaikan, sesuai ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima item, yaitu Pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, pimpinan dan Anggota Fraksi PKB DPR RI, serta Ketua Badan dan Lembaga di Tingkat Pusat.
Dia menuturkan jika tak termasuk dalam kategori itu, jangan coba-coba masuk ke arena Muktamar PKB. "Dan, merujuk ayat 3 (Pasal 3 ART PKB), Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah," ujarnya.