Apa itu Calon Independen Pilkada? Berikut Pengertian, Syarat, dan Batas Usia
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta, VIVA – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, terdapat dua jenis peserta yang bisa mengikuti kontestasi. Pertama adalah peserta yang diusulkan oleh partai politik (parpol).Â
Kedua, peserta yang merupakan pasangan calon independen atau perseorangan. Pasangan calon ini muncul dari inisiatif masyarakat yang tidak ingin bergantung pada partai politik dan lebih memilih menggalang dukungan secara mandiri.
Calon independen dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Berikut informasi lengkap tentang calon independen di Pilkada!
1. Pengertian Calon Independen Pilkada
Calon independen dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya. Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik, alias atas nama diri sendiri
Untuk dapat maju sebagai calon perseorangan, pasangan calon harus memenuhi persyaratan khusus, seperti mengumpulkan sejumlah minimal dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dari warga yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).Â
Keberadaan calon perseorangan dalam Pilkada mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam politik dan memberikan alternatif pilihan bagi pemilih yang mungkin kurang puas dengan calon yang diusulkan partai politik.
2. Syarat Calon Independen Pilkada
Calon independen dalam Pilkada harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Calon independen harus memperoleh dukungan minimal dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. Persentase dukungan ini bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.
Misalnya, di provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persentase dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 6,5 persen.
Dukungan harus tersebar di setidaknya 50% dari total kecamatan di provinsi tersebut. Misalnya, jika total kecamatan di provinsi adalah 25, maka calon independen harus memastikan dukungannya tersebar minimal di 13 kecamatan.
Calon independen juga perlu menyerahkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan kepada KPU setempat.
3. Batas Usia Calon Independen Pilkada
Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei 2024 menetapkan batas usia minimal untuk calon independen dalam Pilkada. Menurut putusan tersebut, usia minimal untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan 30 tahun pada saat pelantikan.
Sementara itu, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, harus berusia minimal 25 tahun saat dilantik. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan calon pemimpin daerah memiliki kedewasaan dan pengalaman yang cukup untuk mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan daerah.
4. Calon Independen yang Sukses di Pilkada
Irwandi Yusuf mencatat sejarah sebagai calon independen pertama yang berhasil memenangkan Pilkada, menjadikannya kepala daerah pertama di Indonesia yang berhasil melalui jalur non-partai. Irwandi terpilih sebagai Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk periode 2007-2012.
Setelah keberhasilan Irwandi, pasangan Christian N Dillak dan Zacharias P Manafe menyusul di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2008. Demikian juga dengan O.K. Arya Zulkarnain dan Gong Martua Siregar yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Sumatera Utara. Selain itu, pasangan Aceng Fikri dan Dicky Chandra juga terpilih sebagai pemimpin di Garut.