Saan Minta KPU Segera Selesaikan Masalah Pencatutan NIK di Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum segera menuntaskan permasalahan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, yang diduga dilakukan oleh calon gubernur Jakarta jalur calon independent.

Rencana KRL Pakai NIK Berisiko Turunkan Kesejahteraan Kelas Menengah

Reaksi cepat harus segera dilakukan KPU, sebab pendaftaran resmi calon gubernur dan wakil gubernur akan segera dibuka pada 27 Agustus 2024, pekan depan. 

"Ya, kami minta KPU untuk secepatnya (diselesaikan) karena tanggal 27 (Agustus) sudah mulai pendaftaran ya. Jadi supaya tidak menimbulkan polemik, spekulasi dan sebagainya," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. 

Politisi Partai Nasdem itu menerangkan, KPU merupakan pihak yang bertanggung jawab sebab meloloskan NIK yang dicatut itu jadi syarat pencalonan gubernur Jakarta calon independen.

Menurut Ketua DPW Nasdem Jawa Barat itu, seharusnya KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan dengan detail terhadap keabsahan dari KTP ataupun NIK tersebut. Saan berharap permasalahan tersebut bisa secepatnya diselesaikan demi terciptanya pilkada yang jujur, adil dan transparan.

Senada itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan KPU berwenang untuk memeriksa dugaan pencatutan NIK oleh calon perseorangan di Pilkada Jakarta.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

 "Nanti kan KPU bisa periksa," kata Budi Arie di DPR. 

"Pokoknya selama ada di perundang-undangan pemilu yang berlaku, ya, silakan saja," lanjutnya.

KPU Nyatakan Tiga Paslon di Pilgub Jakarta Sudah Penuhi Syarat, Suswono Ungkap Hal Ini

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.

"Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantornya, Jakarta, Kamis kemarin. 

Namun belakangan muncul sejumlah cuitan di media sosial X mengenai pencatutan NIK oleh calon perseorangan pada Pilkada Jakarta.

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Bawaslu Ultimatum Para Calon Peserta Pilkada Tahan Diri Tak Manfaatkan CFD

Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2024