KPU Jakarta Sebut Dukungan Anak Anies ke Dharma-Kun Dianggap Tidak Penuhi Syarat

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan respons terkait adanya dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dari anak eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Menurut KPU, berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan bahwa dukungan dari anak Anies Baswedan itu tidak memenuhi persyaratan.

"KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta,Dody Wijaya kepada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Ilustrasi KTP.

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Dukungan anak Anies Baswedan kepada calon independen atau perseorangan tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi. Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen

Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual, ternyata dukungan putra mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak memenuhi persyaratan karena memang tidak mendukung calon independen tersebut.

"Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," ujarnya.

Dody menambahkan, KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan sehingga ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu pun melalui proses panjang.

"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya