Jokowi Teken Perpres: Gubernur Terpilih Dilantik 7 Februari, Wali Kota/Bupati 10 Februari
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 yang berisikan pelantikan kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Diketahui Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya:
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Kemudian pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya:
Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.