Jokowi Teken Perpres: Gubernur Terpilih Dilantik 7 Februari, Wali Kota/Bupati 10 Februari

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 yang berisikan pelantikan kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

KPU Sebut 21 Gubernur, 225 bupati dan 50 Wali Kota Dilantik 6 Februari

Diketahui Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Polemik Pagar Laut Diyakini Tak Ada Kaitannya dengan Jokowi, Ini Alasannya

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya:

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dibagi 3 Gelombang

Kemudian pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya:

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Kejati Jakarta menggelar rilis kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI

Walkot Jakbar Diperiksa Kejaksaan Buntut Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih mengusut tuntas soal kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025