Jokowi Teken Perpres: Gubernur Terpilih Dilantik 7 Februari, Wali Kota/Bupati 10 Februari

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 yang berisikan pelantikan kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Survei PolMark: Pramono-Rano Ungguli RK-Suswono, Pilgub Jakarta Bisa Satu Putaran

Diketahui Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Momen Jokowi Full Senyum Saksikan Langsung Timnas Indonesia Bekuk Arab Saudi di GBK

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya:

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Jokowi Turun Gunung Bantu Menangkan RK-Suswono, Loyalis Anies: Gak Ngaruh!

Kemudian pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya:

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Komunitas mahasiswa Kota Salatiga

Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Lapor Kecurangan Pilgub Jateng 2024

Komunitas Mahasiswa Daerah Kota Salatiga (Ormada Salatiga) mengajak seluruh elemen masyarakat berani melaporkan kecurangan yang ditemukan dalam Pilkada ke Bawaslu.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024