Jokowi Teken Perpres: Gubernur Terpilih Dilantik 7 Februari, Wali Kota/Bupati 10 Februari

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 yang berisikan pelantikan kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Resmi Dilantik jadi Mensos, Gus Ipul Punya Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Diketahui Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Profil 6 Menteri Sosial di Era Presiden Jokowi, Ada yang Kasus Korupsi Hingga Mengundurkan Diri

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya:

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Jadi Mensos, Gus Ipul Lepas jabatan Wali Kota Pasuruan

Kemudian pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya:

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Beri Bonus Atlet Paralympic Paris Peraih Medali Emas Sebesar Rp6 Miliar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bonus kepada atlet Paralympic Games Paris di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Adapun, bonus ya

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024