Jokowi Teken Perpres: Gubernur Terpilih Dilantik 7 Februari, Wali Kota/Bupati 10 Februari

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 yang berisikan pelantikan kepala daerah terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Banjir Bandang Terjang 6 Desa di Sumbawa NTB, Ribuan Rumah Terendam-Pertanian Rusak

Diketahui Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya:

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Kemudian pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya:

Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Jokowi ajak dua cucunya nonton laga Timnas lawan Filipina di Stadion Manahan, Solo

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali menonton secara langsung laga Timnas Indonesia melawan Timnas Filipina di laga Grup B Piala AFF 2024

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024