Puan Tegaskan Undang-undang Tak Boleh Jadi Alat Pembajak Kekuasaan
- Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Pemerintah bersama DPR RI harus memiliki komitmen yang kuat demi memenuhi kebutuhan hukum nasional. Salah satunya, yaitu menyusun substansi Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato Sidang Paripurna ke-1 masa sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan.
“Komitmen yang kuat berisikan keberpihakan kepada rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Puan di Ruang Rapat Paripurna Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Puan mengingatkan pemerintah harus berkomitmen. Undang-undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang dan menciptakan ketidakadilan sosial. Termasuk, dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
"Tanpa komitmen ini, maka Undang-Undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial; Undang Undang dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu," kata Puan.
“Oleh karena itu, dalam memastikan bahwa suatu pembentukan Undang-Undang merupakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan-kepentingan yang lebih besar; maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation, yaitu melibatkan kalangan masyarakat yang berkepentingan dan/atau terdampak atas pengaturan oleh Undang-Undang,” sambungnya.
Di sisi lain, ia mendorong Pemerintah dan DPR RI harus mewakili suara rakyat, membuka mata dan telinga atas aspirasi rakyat secara hikmat dan bijaksana. Tujuannya, agar pembentukan Undang-Undang dapat memberikan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib.
“Agar memberikan perlindungan, memberikan jalan mencapai kesejahteraan, memberikan keadilan, menjaga sumber daya bangsa dan negara, dan lain sebagainya,” tutur Puan.