Wapres Ma'ruf Batal jadi Juru Damai Konflik PKB vs PBNU, Cak Imin: Beliau Lebih Tegas Lagi

Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin batal jadi juru damai perseteruan PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pra MLB NU Usulkan Daftar Calon Ketum PBNU, Tak Ada Nama Gus Yahya

Cak Imin menyampaikan itu setelah menyambangi rumah dinas Ma'ruf Amin yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.

Pertemuan dengan Ma'ruf Amin berlangsung sekitar 90 menit. Namun, Ma'ruf Amin tidak terlihat menjemput atau mengantar kepulangan Cak Imin.

DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

"Sudah enggak lagi (jadi penengah), karena beliau lebih tegas lagi. Ini bukan soal dua organisasi yang sama, ini beda, urusannya beda. Urusan PBNU apa, PKB urusannya apa," kata Cak Imin.

Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin

Photo :
  • Kementerian PUPR
Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, PKB: Ini Jadi PR Besar Penegak Hukum

Wakil Ketua DPR RI ini mengungkapkan wejangan yang disampaikan oleh Ma'ruf Amin kepadanya terkait konflik PBNU dan PKB.

"Pokoknya PKB jalan terus, tidak usah terpengaruh oleh situasi apa pun. Sukseskan muktamar dan tidak perlu khawatir," kata dia.

Selain itu, dia bilang alasan Ma'ruf Amin batal jadi juru damai karena dianggap tidak ada konflik berarti antara PBNU dan PKB.

"Karena enggak ada konflik apa-apa ini, ini dua lembaga yang berbeda. Masukan atau kritik, jangan kan masukan atau kritik PBNU. Kritik orang lain saja kita anggap sebagai perbaikan," ujar Cak Imin.

Sebelumnya, Cak Imin minta PBNU tak usah ikut campur dalam urusan partai. Ia bilang demikian karena PKB dilindungi oleh konstitusi.

Sementara, ia menyebut PBNU juga dilindungi oleh undang-undang organisasi masyarakat (ormas).

Cak Imin menyampaikan demikian usai sowan ke senior NU, Kiai Haji Syukron Makmun di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.

"Sehingga tidak boleh NU ikut-ikut campur tangan karena kita dilindungi konstitusi, PKB dilindungi undang-undang partai politik, Nahdlatul Ulama dilindungi oleh undang-undang ormas," kata Cak Imin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya