Temui Wapres, Cak Imin Sekaligus Curhat Masalah dengan PBNU?
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar akan bertemu dengan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin. Pertemuan rencananya digelar di rumah dinas wapres di kawasan Menteng, Jakarta Pusat sore ini, Kamis 15 Agustus 2024.
Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku, pertemuan dengan Ma'ruf Amin untuk menyerahkan langsung undangan kegiatan Muktamar PKB yang akan berlangsung pada 24 Agustus 2024 di Bali.
“Iya kami akan menghadap ke wapres untuk mengundang beliau di Muktamar PKB tanggal 24 dan sekaligus memohon kesediaan beliau untuk memberi arahan kepada peserta Muktamar,” ujar Cak Imin kepada wartawan di DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Saat disinggung apakah pertemuan itu juga bakal membahas masalah konflik PKB dengan PBNU, dia mengatakan Wapres Ma'ruf Amin adalah salah satu pendiri PKB. Dimana juga akan menjadi narasumber dalam kegiatan Muktamar.
“Ya, tidak terlalu serius membahas itu, tapi yang penting Kiai Ma’ruf Amin itu menjadi salah satu pendiri PKB sekaligus Wakil Presiden yang akan menjadi salah satu narsum penting dalam proses Muktamar yang akan datang,” kata Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, PKB dengan PBNU berbeda dalam hal rumah tangga. Sehingga harus saling menghormati dan taat terhadap konstitusi yang sudah ditetapkan.
“Kepada urusan PBNU sih kita rumah tangganya berbeda masing-masing harus menghargai dan menghormati jangan saling mengintervensi. Saya minta PBNU untuk taat kepada konstitusi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan bahwa PBNU tak usah ikut campur dalam urusan partai. Pasalnya, kata dia, PKB dilindungi oleh konstitusi.
Sedangkan PBNU, kata Cak Imin, juga dilindungi oleh undang-undang organisasi masyarakat (ormas).
Hal tersebut diungkap Cak Imin usai sowan ke senior NU, Kiai Haji Syukron Makmun di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.
"Sehingga tidak boleh NU ikut-ikut campur tangan karena kita dilindungi konstitusi, PKB dilindungi undang-undang partai politik, Nahdlatul Ulama dilindungi oleh undang-undang ormas," kata Cak Imin.