Cak Imin: Kiai dari Manapun kalau Langgar Konstitusi Akan Kualat

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut kiai manapun yang melanggar konstitusi akan kualat oleh negara Indonesia.

Ketum PBNU Ingin Berkontribusi di Program Makan Bergizi Gratis

Hal tersebut diungkap Cak Imin saat menyampaikan pidato sambutan di kantor pusat PKB, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024, dalam acara penyerahan rekomendasi partai kepada Bupati/Wali Kota yang diusung PKB.

Mulainya, Cak Imin mengatakan penegakan hukum harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya di Indonesia. Ia meminta kepada seluruh jajaran dan calon kepala daerah yang diusung PKB untuk taat pada konstitusi.

MK Hapus Presidential Threshold 20%, PKB: Kado Tahun Baru yang Akan Menuai Kontroversi

Kampanye PKB di Pemilu 2014. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

"Hukum harus terwujud dengan sebaik-baiknya, negara hukum harus betul-betul nyata terwujud bukan negara kekuasaan. Sehingga dalam konteks ini saya menitipkan amanah penting, yaitu bahwa PKB dan seluruh jajaran serta kepala daerah yang diusung PKB harus tunduk dan taat kepada konstitusi; siapapun yang melanggar konstitusi berhadapan dengan kenegaraan kita," kata Cak Imin.

100 Tahun Al Falah Ploso, Cak Imin: Saya Beruntung Dapat Bimbingan KH. Nurul Huda Djazuli

https://www.youtube.com/watch?v=rU5mzYGHWoc&t=9s

Cak Imin menyinggung perseteruan antara PKB dengan PB NU. Ia menegaskan bahwa kiai manapun jika melanggar konstitusi akan kualat dan melanggar kaidah bangsa Indonesia.

"PB NU pun kalau melanggar konstitusi juga melawan kaidah kebangsaan kita. Kiai pun dari manapun dia berada kalau melanggar konstitusi akan kualat oleh negara kita tercintainya," katanya.

"Oleh karena itu keadilan menjadi fondasi yang berdasarkan konstitusi. Konstitusi itu ada dua sebetulnya, konstitusi negara bangsa. Di dada kita mulai dari undang-undang dasar 45, seluruh peraturan perundang-undangan harus menjadi rujukan setiap langkah," ujarnya.

Kemendagri menyelenggarakan Rapat Monitoring dalam rangka tindak lanjut pemberian keringanan pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB dan opsen BBNKB.

Kemendagri Gelar Rapat Monitoring Bahas Pemberian Keringanan PKB hingga BBNKB

Kemendagri menyelenggarakan Rapat Monitoring dalam rangka tindak lanjut pemberian keringanan PKB dan BBNKB.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025