Polemik Larangan Paskibraka Puteri Berjilbab, Cak Imin Minta Kepala BPIP Mundur

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyoroti polemik larangan Paskibraka puteri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut Kepala BPIP mundur.

Hal tersebut disampaikan Cak Imin saat menyampaikan pidato sambutan di DPP PKB Jakarta Pusat dalam acara penyerahan rekomendasi partai kepada Bupati/Wali Kota yang diusung PKB.

“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika-an. Saya menuntut kepala BPIP harus turun dan diganti atas perilaku yang tidak benar dan mengganggu rasa keadilan dan persatuan,” ujar Cak Imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.

Pengukuhan Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang menegakkan konstitusi. Ia menegaskan, semua pihak memiliki hak yang sama dalam berekspresi sesuai agama dan keyakinannya.

“Kok ada larangan jilbab dalam Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia, jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan dan bawahan kesukarelaan itu pasti tidak terjadi,” kata Cak Imin.

“Semua dihinggapi rasa ketakutan atas yang di bawah terhadap yang di atas. Ya anak-anak kita pasti sudah lama ingin jadi paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang terpaksa,” sambungnya.

Cak Imin menambahkan bahwa pihaknya siap untuk memimpin BPIP dengan sebaik-baiknya.

Harta Menko Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin Rp 25,9 Miliar, Cuma Punya Satu Motor-Mobil

“Tapi bukan itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini terutama BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak atas tafsir kebenaran kebhinekaan tunggal ika dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Konstitusi dan keadilan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan tidak ada pemaksaan kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

Gak Nyangka Lihat Koleksi Mobil Cak Imin yang Ditunjuk Prabowo jadi Menteri

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024

Menurut Yudian, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Sepak Terjang Cak Imin, Gagal di Wapres Melenggang Jadi Menko Bidang Pemberdayaan Kabinet Prabowo

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.

Photo :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.

Dia mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.

Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. "Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.

Yudian tidak menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya