Hasto PDIP Batal Diperiksa soal Kasus DJKA, Penyebabnya Penyidik KPK Sibuk

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Agustus 2024. Hasto datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Johannes Tobing.

Hukuman Diperberat, Crazy Rich PIK Helena Lim Harus Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta

Hasto sedianya akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Namun, Hasto berada di dalam Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 20 menit. Dia bersama tim kuasa hukumnya kemudian keluar dari gedung tersebut.

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sesuai dengan panggilan saya, historical nya, seharusnya saya dipanggil pada hari Jumat tanggal 16 Agustus. Namun tanggal 16 Agustus itu kan juga ada pidato Kenegaraan dari Presiden, kemudian yang kedua kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno Di Museum Multatuli, Bersama Dengan Bapak Erlangga pribadi, Boni Triana, Dan juga Bapak Rocky Gerung, dan itu sudah direncanakan 2 minggu yang lalu," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.

KPK Diminta Tuntaskan Kasus Hasto PDIP: Jangan Terlunta-lunta

"Sehingga hari Senin kemarin saya berkirim surat, untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini. Dimajukan satu hari," sambungnya.

Hasto mengungkap, dirinya batal memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hal ini dikarenakan penyidik KPK sibuk.

"Tetapi KPK rupanya sangat sibuk, dan kami memaklumi hal tersebut, sehingga akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Agustus hari selasa jam 10 pagi," tutur dia.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut PT Timah jadi 20 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjatuhi hukuman lebih berat kepada Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025