PKB Umumkan Sikap Resminya dalam Pemerintahan Prabowo pada Muktamar
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda mengatakan partainya mendukung pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029 dan akan diformalkan pada Muktamar VI di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
"Tentu, mungkin pada posisi diformalkan ya, karena sebenarnya berkali-kali Gus Muhaimin juga menyampaikan, termasuk terakhir ketemu Pak Prabowo, PKB siap di bagian menyukseskan pemerintahan Pak Prabowo," kata Huda kepada wartawan di kantor pusat DPP PKB, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Huda menambahkan bahwa Muktamar akan menetapkan kebijakan-kebijakan pokok atau garis-garis besar haluan pemenangan Pemilu menyongsong 2029.
"Jadi, ada garis-garis perjuangan yang nanti ditetapkan. Kemudian, yang kedua, memastikan platform strategi perjuangan pemenangan strategi Pemilu 2029. Itu nanti yang akan ditetapkan dalam muktamar," ujarnya.
Selain itu juga akan membahas rekomendasi politik termasuk rekomendasi ekonomi yang berlaku internal maupun eksternal termasuk pemilihan ketua umum.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Steering Committee (Komite Pengarah) Muktamar PKB Faisol Riza mengatakan bahwa tidak ada muktamar tandingan selain yang diselenggarakan partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.
“Ini bukan ormas. Jadi sekali lagi, sekali lagi kami tegaskan, tidak ada Muktamar PKB di luar muktamar yang akan diselenggarakan di Bali,” kata Riza di kantor pusat PKB, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB merupakan tanggung jawab partai terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Sebagai partai politik harus melaksanakan muktamar, sebagaimana juga diamanatkan setiap muktamar maupun konstitusi, AD/ART yang kami putuskan di muktamar,” ujarnya.
Walaupun demikian, ia mempersilakan pihak-pihak tertentu untuk membuat muktamar tandingan. Akan tetapi, menurut dia, muktamar tersebut termasuk inkonstitusional karena tidak sesuai dengan UU Partai Politik.
“Bahwa ada pihak-pihak yang ingin membuat muktamar di luar PKB silakan saja. Mungkin memakai Undang-Undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), dan bagi kami itu benar-benar inkonstitusional,” ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.