Isu Reshuffle Menteri Yasonna dan Siti Nurbaya, PKB Bilang Jokowi Punya Hak Prerogatif

Presiden Jokowi Ajak Wapres dan Para Menteri Keliling IKN
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda merespons isu reshuffle kabinet terhadap Menkumham Yasonna Laoly serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siri Nurbaya.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Huda menilai, reshuffle kabinet merupakan hal prerogatif Presiden RI Jokowi sehingga bisa dilakukan kapan saja terhadap semua menteri kabinet.

"Kita serahkan semuanya kepada presiden. Itu hak prerogratif presiden," kata Huda di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2024.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Huda mengatakan, Jokowi pasti mempunyai alasan jika jadi melakukan reshuffle. Termasuk, kata dia, ketika Jokowi melakukan reshuffle jelang berakhirnya masa jabatan.

"Yang tahu Pak Presiden efektif atau tidaknya karena itu hak yang melekat pada presiden, presiden yang tahu efektif atau tidaknya, sepenuhnya Pak Presiden yang tahu," tutur Huda.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Berdasarkan isu yang beredar, Jokowi bakal melakukan reshuffle terhadap menteri dari PDIP dan Partai Nasdem. 

Wasekjen PKB, Syaiful Huda

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Keduanya adalah Menkumham Yasonna Laoly (PDIP) yang dikabarkan akan diganti oleh Supratman Andi Agtas. Lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siri Nurbaya (Nasdem) bakal diganti oleh Raja Juli Antoni yang kini Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang. Raja Juli saat ini menjabat Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Selain itu, nama yang kembali santer bakal dirombak yaitu Menteri ESDM Arifin Tasrif. Isunya Arifin bakal digantikan Bahlil Lahadalia

Terkait isu reshuffle, Jokowi kembali menanggapi isu adanya perombakan Menteri Kabinet Indonesia Maju atau reshuffle sisa masa jabatan periode 2019-2024. 

Kata Jokowi, untuk reshuffle itu memang merupakan hak prerogratif dari Presiden Republik Indonesia. “Saya masih punya hak prerogratif itu,” kata Jokowi di Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024.

Maka itu, Jokowi mengatakan perombakan menteri itu sebagai pembantu Presiden RI kapan saja bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan di pemerintahan. Hanya saja, Jokowi tak menjawab tegas apakah saat ini diperlukan reshuffle atau tidak.

“Ya kalau diperlukan. Kalau diperlukan. Saya udah ngomong dari dulu, kalau diperlukan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya