DPR Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar meminta pemerintah mencabut aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja. Aturan dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Ansory, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri, khususnya di Pasal 98, yakni upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
Dia juga mengatakan, pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menjelaskan bahwa pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, sebagai sebuah alasan yang tidak masuk akal.
“Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah,” kata Ansory dalam keterangan tertulisnya diterima wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Lagi pula, Ansory, tidak ada ada satu pun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Dengan demikian, tegas dia, pemerintah terkesan bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan, atau berpotensi mendorong perzinaan.