Data ASN Bocor dan Dijual, DPR Kritik Pemerintah Tak Serius Tangani Kejahatan Siber

Seorang hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA/Shutterstock/am.

Jakarta, VIVA - Data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga bocor karena diretas jadi perhatian DPR RI. Pemerintah diminta melakukan investigasi dan evaluasi terkait peretasan yang dilakukan  peretas anonim ‘TopiAX’.

TASPEN Salurkan Dukungan Untuk Korban Tsunami Aceh Lewat Program Pensiun Yatim Piatu

Anggota Komisi I DPR Sukamta mendorong Pemerintah bisa melakuan investigasi dan melakukan evaluasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga siber negara. Dia menyampaikan dunia siber perlu orang yang kompeten. 

"Lembaga PDP (perlindungan data pribadi), dan juga dalam hal ini BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) harus diisi oleh orang-orang yang mumpuni juga andal dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber,” kata Sukamta, dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2024. 

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Sukamta mengkritisi pemerintah seperti abai atau belum terlihat keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan siber. Sebab, kebocoran data sudah sering terjadi. 

"Tapi, kita belum bisa menegakkan hukum tentang pelindungan data, karena lembaganya belum ada,” tutur politikus PKS itu.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Maka itu, dia mendesak pemerintah bisa segera membentuk lembaga atau Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP). Hal itu sesuai dengan  amanat UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta

Photo :
  • Istimewa

Dia mengatakan demikian karena peraturan itu penting karena dalam kurun waktu berdekatan, insiden kebocoran data di Tanah Air terus berulang kali terjadi. 

"Dan, juga karena tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama 2 tahun sejak UU tersebut disahkan 17 oktober 2022. Artinya, waktu tinggal 2 bulan untuk membentuk lembaga tersebut," jelas Sukamta. 

Lebih lanjut, dia mengingatkan, dunia teknologi saat ini terus berkembang pesat. Sukamta mengatakan, sudah seharusnya Indonesia memiliki kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS) sehingga ada sanksi serta efek jera bagi penjahat siber. 

“Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS),” ujar legislator asal Yogyakarta itu.

Dia menekankan pentingnya saat ini keberadaan RUU KKS. "UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas," ujar Sukamta.

Lebih lanjut, Sukamta meminta agar pemerintah bisa segera menindaklanjuti kebocoran data ASN. Dia bilang, banyaknya kasus kebocoran data negara mestinya jadi warning bagi Pemerintah untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sistem keamanan siber Indonesia.

“Kebocoran data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran ini. Bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Sukamta.

Insiden data ASN yang diretas diketahui ditawarkan hacker di BreachForums atau sebuah forum jual-beli hasil peretasan dengan harga US$ 10 ribu atau sekitar Rp160 juta. Peretas klaim dapat data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris.

Data yang dibocor dan dijual itu antara lain tempat dan tanggal lahir, gelar, tanggal Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS), tanggal PNS, Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP), Nomor Surat Keputusan, Nomor Surat PNS, golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor telepon, email, hingga pendidikan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya