Airlangga Hartarto Mundur, Bagaimana Nasib Calon Kepala Daerah yang Diusung Golkar?

Konfrensi pers terkait pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketum Partai Golkar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Airlangga Hartarto mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Pengunduran dirinya terbilang mengagetkan. Apalagi di tengah-tengah seluruh partai politik sedang mempersiapkan diri menghadapi Pilkada Serentak 2024. 

Menko Airlangga Targetkan Transaksi Rp80 Triliun pada Tiga Program Diskon Nataru

Dalam penjelasan para Wakil Ketua Umum Partai Golkar di DPP Golkar Jakarta Barat, Minggu malam 11 Agustus 2024, secara de jure Airlangga masih melekat sebagai ketua umum. Walau secara de facto sudah mengajukan pengunduran diri.

Nah, pengesahan pengunduran diri itu akan dilakukan dalam Pleno Partai Golkar yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 13 Agustus 2024. Dalam pleno itu nanti, akan disahkan pengunduran diri Airlangga Hartarto sehingga secara hukum sudah sah dinyatakan mundur. Selain akan ditetapkan siapa Plt ketua umum.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Lalu, apakah ada pengaruhnya dengan pilkada pasca Airlangga mundur? Sebab pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan pada akhir Agustus 2024 ini. Merujuk pada UU Pilkada yakni Pasal 42 UU Nomor 10 tahun 2016, ada persyaratan yang mengharuskan adanya ketua partai politik yang definitif.

Pasal 42 Ayat 4 UU Pilkada disebutkan, "Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi".

Golkar Rayakan Hari Ibu dengan Bedah Buku dan Pemberdayaan Perempuan

KPU sebelum menerima pendaftaran calon, lazimnya akan meminta ke Kemenkumham SK pengurus partai politik pusat. Maka, diharuskan memiliki ketua umum yang definitif karena yang menandatangani rekomendasi calon kepala daerah tersebut. Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah mulai 27-29 Agustus 2024.

"Bagi kami tentu proses untuk segera melaksanakan munas pun itu didasarkan kebutuhan organisasi karena kita semua tahu bahwa di depan mata kita akan segera dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang membutuhkan kepemimpinan yang definitif," jelas Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan pers bersama di DPP Golkar, Jalan Anggrek Nely, Jakarta Barat, Minggu 11 Agustus 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia menegaskan, bahwa roda organisasi partai akan tetap berjalan. Itu juga disampaikannya untuk seluruh kader dan keluarga Golkar. Termasuk di tengah-tengah proses pilkada yang tengah berlangsung ini.

"Terutama buat bapak-bapak dan ibu-ibu yang berinteraksi dengan Partai Golkar dalam proses pencalonan apakah itu kader Partai Golkar atau kader partai yang lain insya Allah tidak terganggu. Bapak-bapak dan ibu-ibu tetap akan bisa didukung dan dicalonkan Partai Golkar apapun yang terjadi saat ini dalam tubuh Partai Golkar,"  jelasnya. 

"Insya Allah Partai Golkar tetap siap menghadapi Pilkada 2024," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya