Mardiana Ramaikan Bursa Calon Bupati di Pilkada Lampung Tengah 2024, Tantang Petahana

Mardiana, Siap Maju di Pilkada Lampung Tengah
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, VIVA – Mardiana, memutuskan untuk maju dan ikut kontestasi di Pilkada 2024. Ia mengaku mendapat dorongan dari masyarakat sehingga berketetapan hati untuk maju. Dia siap menantang patahana, Musa Ahmad.

Fenomena Calon Tunggal Pilkada 2024 Punya Ciri yang Khas dibanding 2015, Menurut Pakar

Dia mengaku, keputusan maju juga tidak terlepas dari dukungan organisasi sayap Partai Golkar yang ada di Lampung Tengah.

"Desakan-desakan ini muncul, karena melihat perkembangan kepemimpinan Pak Bupati saat ini yang segala keputusan jalannya pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah diduga didominasi oleh pihak-pihak tertentu," kata Mardiana, Jumat 9 Agustus 2024. 

5 Jenderal di Tim Pemenangan Luthfi-Taj Yasin Lawan Andika-Hendi, Ada Eks KSAD dan Kapolri

Dia mengaku sudah menyatakan kesiapannya untuk maju sejak 27 Juni 2024. Dia mengaku ingin mengembalikan Lampung Tengah pada kepemimpinan yang berahlak. Termasuk memajukan daerah tersebut.

"Saya yakin akan mengembalikan Lampung Tengah menjadi kabupaten yang berwibawa, dengan kepemimpinan yang berahhlak dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sosial dan budaya, agar Lampung Tengah bisa menjadi daerah yang maju dan bermartabat, " katanya.

Cak Imin Prihatin Muncul Gerakan 'Anak Abah Tusuk 3 Paslon': Kita Harap Tak Ada Golput

Sementara itu pengacara Mardiana, Malik Ohaiwer, menyinggung soal informasi bahwa Musa Ahmad telah bercerai dengan Mardiana, yang disertai surat talak. Malik menjelaskan bahwa hingga saat ini, Mardiana masih istri sah dari Musa.

"Sampai dengan saat ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Ibu Mardiana adalah Istri Sah dari Bupati Lampung Tengah Bapak Musa Ahmad, karena sampai saat ini pula belum ada putusan pengadilan yang memutus hubungan hukum keperdataan dalam hal ini pernikahan antara ibu Mardiana dan Bapak Musa Ahmad yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Malik. 

Pengacara lainnya, yakni Albertus Luter, menambahkan bahwa yang berhak memutuskan status perkawinan itu adalah pengadilan.

"Bahwa berdasarkan pasal 131 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, pengadilan agama yg memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak, bukan hanya sebatas melalui selembar kertas yg dibuat sendiri," katanya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin

KPU: Semangat Pilkada Tak Terwakili jika Kotak Kosong Menang

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai semangat Pilkada Serentak 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024