Lukman Edy Beri Kuasa kepada 100 Pengacara Hadapi Laporan PKB ke Polisi

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dipanggil PBNU Terkait PKB
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Mantan sekretaris jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Muhammad Lukman Edy memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan partai tersebut ke polisi terhadap dirinya.

PKB Berjaya di Pileg Jatim, Ma'ruf Amin: Wajib Kita Menangkan Luluk-Lukman

"Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar). Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," kata Lukman Edy di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dikatakan bahwa kuasa tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU).

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, 8 Tersangka Diamankan

Kampanye PKB di Pemilu 2014. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

"Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan," ujarnya.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Pada kesempatan itu, Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Lukman Edy.

"Nanti pada hari Senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman-teman media," katanya berjanji.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebelumnya, PKB mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, Rabu (31/7).

Pada Selasa, PKB melaporkan Lukman Edy ke Polri, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, hingga Polda Jawa Tengah. Lukman kembali dilaporkan di sejumlah daerah lainnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya