Istana Pastikan Jokowi Tetap Jalin Komunikasi dengan Megawati
- ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani/am.
Jakarta, VIVA- Pihak Istana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih tetap menjalin komunikasi dan silahturahmi dengan siapapun, termasuk dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hal itu merespons pernyataan Megawati yang memastikan hubungannya secara pribadi baik dengan Jokowi. Hanya saja, Megawati menolak wacana presiden tiga periode karena melanggar konstitusi.
"Presiden Jokowi tetap membuka komunikasi dan menjaga silaturahmi dengan siapa saja, apalagi silaturahmi dengan Ibu Megawati Soekarnoputri dan tokoh-tokoh bangsa," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada awak media, Rabu, 7 Agustus 2024.
Terkait wacana tiga periode, menurut Ari, Presiden sejak awal sudah bersikap tegas yakni patuh dan taat pada konstitusi.
"Terkait dengan narasi 3 periode yang selalu dikaitkan dengan Presiden Jokowi, perlu ditegaskan bahwa sejak awal saat wacana itu muncul, sikap Presiden Jokowi sangat jelas, beliau patuh dan taat pada Konstitusi. Kewenangan untuk perubahan konstitusi sepenuhnya domain MPR, bukan ditentukan oleh Presiden," kata Ari.
Sebelumnya, Megawati mendengar banyak yang menyoroti ihwal relasi dirinya dengan Presiden Jokowi saat ini. Dia memastikan hubungannya secara pribadi baik dengan Jokowi.
Hanya saja, Megawati menolak wacana presiden tiga periode karena melanggar konstitusi.
"Lho enaknya lho dia ngomong gitu. Saya sama presiden baik-baik saja. Memangnya kenapa? Hanya karena saya dikatakan karena saya tidak mau ketika diminta tiga periode atau karena saya katanya tidak mau memperpanjang? Lho, saya tahu hukum kok," kata Megawati saat sambutan penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh gubernur se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
"Mana yang ahli hukum angkat tangan. Itu kan ranahnya namanya konstitusi. Saya tidak punya hak lho mengatakan boleh atau tidak. Itu kan mesti MPR. Karena apa? Ketika dari yang namanya presiden seumur hidup itu waktu reformasi kan diubah. Itu TAP MPR. Saya tanya kepada ahli tata negara, apakah MPR yang sekarang disamakan ini, TAP-nya masih berlaku? Yes. Ada yang mau menyanggah? Ahli hukum tata negara? Ya silakan," ujarnya.