Ketua DPD LaNyalla Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI

Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti Dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI oleh Anggota DPD RI, Filep Wamafma atas dugaan pelanggaran kode etik pada Selasa, 6 Agustus 2024. Adapun, sejumlah dokumen dilampirkan sebagai bukti bahwa terjadi dugaan pelanggaran etika oleh LaNyalla.

“Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPD RI,” kata Kuasa Hukum Filep Wamafma, Achmad Junaedy di Gedung DPD RI pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo dan Pasangan Calon Luthfi-Taj Yasin di Jateng

Ketua DPD RI LaNyalla M Mattalitti Dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI

Photo :
  • Istimewa


Sebab, LaNyalla dituding melakukan perilaku yang tidak terpuji dan menodai harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota serta lembaga DPD RI dengan menyebut kliennya sebagai ‘pengacau’ saat Sidang Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024. 

Menurut dia, perilaku LaNyalla itu diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Bahkan, kata dia, pernyataan LaNyalla juga menimbulkan kegaduhan di Papua, menciptakan konflik antara Dewan Adat, masyarakat, dan suku-suku yang merupakan basis konstituen kliennya.

"Pernyataan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti juga berdampak negatif pada klien kami. Imbas dari pernyataan tersebut melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Bapak Filep Wamafma. Klien kami diopinikan sebagai bagian dari OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan,” jelas dia.

Maka dari itu, Junaedy berharap Badan Kehormatan (BK) DPD RI menindaklanjuti laporannya terhadap LaNyalla yang diduga melanggar kode etik. Kata dia, Badan Kehormatan harus menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu atau takut.

“Kami mohon kepada Badan Kehormatan dan anggota yang memeriksa pengaduan tersebut tidak takut. Jangan sampai melihat yang diadu adalah ketua DPD RI, kemudian adanya manuver-manuver politik untuk pengaduan ini tidak digunakan,” pungkasnya.

Bertemu PM Singapura, Ketua DPD RI Bicara Kemerdekaan Palestina
Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Tim pemeriksa yang dibentuk oleh Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada tiga hakim kasasi pemberi hukuman kepada Ronald Tannur

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024