Risma-Azwar Anas Belum Bisa Saingi Khofifah-Emil di Pilkada Jatim, Menurut Pengamat

Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini
Sumber :
  • Kementerian Sosial RI

Malang, VIVA - Pengamat politik pada Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari menyatakan munculnya nama Tri Rismaharini-Azwar Anas yang digadang-gadang berpasangan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur masih belum bisa menyaingi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

13 Ribu Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Nataru di Jawa Timur

Wawan, di Kota Malang, Minggu, 4 Agustus 2024, menyebut faktor terbesar yang menjadi ganjalan Risma-Azwar adalah jumlah kursi PDI Perjuangan berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024.
 
"Tidak mungkin PDI Perjuangan maju tanpa koalisi dengan partai lain, kemudian yang dilawan ini petahana dan partai-partai kuat sudah berkoalisi," kata Wawan.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak saat hendak bertemu Prabowo Subianto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

 
Khofifah-Emil sudah mengantongi rekomendasi dari sejumlah partai parlemen maupun nonparlemen, yakni Gerindra, Partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN, PPP, PSI, dan Perindo.

Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, PKB: Ini Jadi PR Besar Penegak Hukum

 
Pada Pemilu 2024, 14 Februari, PDI Perjuangan meraih 3.735.865 suara dengan 21 dari 120 kursi DPRD Provinsi Jatim. Jumlah perolehan kursi partai berlogo banteng moncong putih di DPRD Provinsi Jawa Timur turun sebanyak 6 kursi dari Pemilu 2019.
 
PDI Perjuangan tidak bisa mengusung calonnya sendiri pada kontestasi Pilkada Jawa Timur 2024 sebab jumlah kursinya tak memenuhi syarat minimal 20 persen.
 
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

 
Pada Pasal 40 UU tersebut dijelaskan bahwa partai politik atau partai politik gabungan bisa mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
 
Wawan menyatakan bahwa PDI Perjuangan harus berkoalisi dengan partai lainnya, salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadi pemenang pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024.
 
PKB memperoleh kenaikan dua kursi menjadi 27 kursi dengan perolehan 4.517.228 suara.
 
Menurut dia, kondisi saat ini harus disikapi secara realistis oleh PDI Perjuangan dengan memilih salah satu bakal calon di antara Risma atau Azwar Anas sebagai kandidat, kemudian memberikan ruang bagi PKB menyodorkan nama pada Pilkada Jatim.
 
"Kemungkinan berkoalisi pasti ada. Akan tetapi, rumit karena figur dari PKB yang kuat di Jawa Timur siapa? Kemarin muncul nama Marzuki Mustamar, tetapi elektabilitasnya masih di bawah 5 persen," ujar dia. (ant)

Kuliah Umum Nasional Tentang Kesejahteraan Sosial di UMM

UMM Dorong Terjadinya Transformasi Manajemen Kesejahteraan Sosial di Indonesia

ransformasi kesejahteraan sosial perlu dilakukan untuk Indonesia ke depan. Sehingga seluruh stakeholder diharapkan bisa berkolaborasi dalam membangun kesejahteraan sosial

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024