KPU Batasi Biaya Pembuatan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024, Maksimal Rp 100 Ribu
- KPU
Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah batas maksimal pembuatan alat peraga kampanye (APK) di Pilkada 2024 yang semula Rp 60.000 menjadi Rp 100.000.
Hal itu disampaikan oleh anggota KPU RI August Mellaz dalam uji publik PKPU Kampanye dan Dana Kampanye peserta Pilkada 2024.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 huruf A pada pemilihan kalau 2020, besaran Pilkada 2020 lalu besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp 60.000," kata August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.
Kata Mellaz, draf rancangan PKPU tentang Pilkada 2024 nantinya biaya pembuatan APK akan diubah maksimal Rp 100.000. Hal ini salah satunya didasari oleh tingkat inflasi selama empat tahun terakhir.
"Sedangkan ini di dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp 100.000 nilai paling tinggi konversinya," jelasnya.
Untuk diketahui, alat peraga kampanye (APK) umumnya berbentuk brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, kalender, kartu nama, hingga pin.
Adapun pemasangan APK ini nantinya dimulai pada 25 September-23 November 2024. Sedangkan, untuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada 10 November-23 November 2024. "Masa tenang pada hari Minggu 24 November 2024 sampai Selasa 26 November tahun 2024," pungkas dia.