Sebanyak 3 Kali, Jadwal Debat Paslon di Pilkada 2024 Diatur KPUD

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya membatasi debat paslon di Pilkada 2024 hanya digelar sebanyak tiga kali. Meski begitu, Idham menyebut, pelaksanaan dan jadwal debat akan ditentukan KPUD,

Survei: Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah Paling Ketat, Kepuasan Kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin Tinggi

“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi, KIP Aceh, KIP kabupaten kota se-Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada,” ucap Idham kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Didukung Sugianto Sabran, Alfian Mawardi Makin Mantap Hadapi Pilkada Kapuas

“Dan KPU membatasi dengan jumlah maksimal tiga kali debat nanti mengenai jadwalnya itu akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik Peraturan PKPU terkait kampanye dan dana kampanye peserta Pilkada 2024. Terkait kampanye, KPU berencana menyelenggarakan debat pasangan calon kepala daerah sebanyak tiga kali.

Brigjen Yuyun Ungkap Pesan Kapolri ke Jajaran Polda Lampung Jelang Pilkada

"Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan tiga kali," ucap Anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2024.

Mellaz menjelaskan, debat calon kepala daerah itu nantinya akan digelar di provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Kecuali, terjadi permasalahan mengenai infrastruktur dan lain sebagainya. “Misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah," ungkapnya.

"Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," sambung Mellaz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya