Dasco Ungkap Sosok Pengusul UU MD3 Masuk Prolegnas

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

Jakarta,VIVA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mendengar wacana Presiden akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MPR, DPR, DPD (MD3). 

Perppu itu disebut-sebut untuk mengubah aturan yang mengisi kursi Ketua DPR RI pada periode berikutnya.

"Kami belum dengar. Siapa yang ngomong ya? Kalau kami belum pernah dengar," kata Dasco dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Photo :
  • Istimewa

Hal itu disampaikan Dasco sekaligus menanggapi Revisi UU MD3, yang tiba-tiba muncul di daftar Prolegnas DPR. Dikatakannya, usulan tersebut hanya menyangkut urusan keuangan yang didorong oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah

"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3, karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah, itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan," kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan revisi itu diusulkan Said lantaran pasal yang berkaitan dengan soal keuangan perlu diubah. Ia memastikan hal itu bukan permintaan dari Pimpinan DPR.

"Itu bukan permintaan kami lho, permintaan Pak Said Abdullah itu," ujarnya. 

Fadli Zon Serukan Negara-Negara Islam Boikot Produk yang Terafiliasi Israel

Dasco juga menyatakan parlemen memilih tak melanjutkan revisi itu. Sebab, khawatir malah menghadirkan kontroversi. Dasco menjamin tak ada pembahasan soal revisi UU MD3 sampai saat ini. 

"Kemudian karena kami takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kami gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu," imbuhnya. 

Tandatangannya Dipalsukan untuk Masinton Daftar ke KPU, Gus Halim Malah Mundur dari Menteri Desa
Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Geger Kemasan Rokok Polos, DPR: Diskriminatif dan Abaikan Hak Rakyat

Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyorot adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup masyarakat luas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024