KPU Batal Tetapkan Caleg Terpilih Hari Ini Karena Demokrat dan Nasdem Gugat ke MK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU, batal menetapkan caleg terpilih DPR RI hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 pada hari ini. Itu lantaran ada partai politik yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, MK.

Gibran Minta Pilkada Serentak Berjalan Damai: Jangan Sampai Timbulkan Korban

Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024. Sebelumnya, telah dijadwalkan KPU akan menetapkan perlehan kursi dan caleg terpilih pada siang ini. Namun, lanjut Idham, pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.

"Dikarenakan tadi siang kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," jelasnya, Selasa 31 Juli 2024.

KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Idham lebih jauh menjelaskan, bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai Nasdem untuk dapil Jakarta. Permohonan tersebut telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai Nasdem.

“Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 ayat 1. Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya," imbuhnya. 

Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Hukum
Prosesi pencoblosan Pilkada Kukar 2020 - Sumber Foto: FB Edi-Rendi-Kutai-Kartanegara

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Kegiatan tersebut akan dilakukan secara serentak di setiap daerah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024