Dedi Mulyadi Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal, Berbekal Wawancara Youtube

Dedi Mulyadi Dampingi 5 Keluarga Terpidana Vina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI, Dedi Mulyadi hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 yang diajukan oleh pihak pemohon Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, 31 Juli 2024.

KPK Dalami Keterlibatan Dua Anggota DPR Hingga Yayasan Soal Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

Dedi Mulyadi dihadirkan oleh tim kuasa hukum pemohon untuk menjadi saksi Testimonium de auditu atau memberikan kesaksian yang didapat dari mendengar cerita maupun keterangan orang lain.

"Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancara berbagai pihak khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.

Pimpinan KPK Tegaskan Gali Semua Informasi Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu menjelaskan dirinya hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancara-nya dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, yang menyiarkan berbagai informasi perihal kasus Vina dan Eky.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Photo :
  • Antara
Kader Nasdem Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Kata Saan Mustopa

Dedi menyebutkan bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK ini, yakni terkait Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kematian Vina dan Eky terjadi pada 2016. Menurutnya, hal itu bisa dianggap sebagai alibi yang bisa menunjang agar permohonan PK dari Saka Tatal nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan dirinya hadir dalam persidangan ini karena diminta oleh kuasa hukum pemohon melalui surat yang dikirimkan kepadanya pada 9 Juli 2024 dan tidak ada tujuan lain.

Ia berharap agar sidang PK ini bisa menghasilkan keputusan yang objektif, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

"Kalau untuk Dede (saksi) kenapa tidak hadir, karena pihak pengacara mempersiapkan Dede sebagai saksi untuk PK ketujuh terpidana lainnya, yang menurut pengacaranya akan segera disampaikan ke MA dalam waktu dekat," ucap dia. (ant)

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ismail Bachtiar

Konflik Tambang Blok Tanamalia, Legislator PKS Berharap Vale Indonesia Beri Solusi Warga Terdampak

Anggota Komisi VI DPR RI Ismail Bachtiar menyoroti konflik sengketa lahan yang melibatkan warga Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur dengan PT Vale Indonesia

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025