KPU Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg DPR-DPRD Terpilih Siang Ini

Ilustrasi gedung KPU
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan perolehan kursi partai politik hasil Pileg DPR dan DPD RI 2024 beserta para calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029, Rabu, 31 Juli 2024 siang.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Penetapan tersebut akan digelar melalui rapat pleno terbuka yang menurut jadwal bakal dilakukan pukul 14.00 WIB.

Pada Pileg DPR RI 2024, jumlah kursi yang diperebutkan di Senayan bertambah lima dibandingkan 2019. Sehingga jumlahnya menjadi 580 kursi, hasil pemekaran wilayah di Papua yang menghasilkan 4 provinsi baru.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Adapun jumlah kursi DPD RI juga bertambah 16 dari 136 menjadi 152 kursi.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah rapat pleno rekapitulasi nasional pascaputusan MK. 

Hasil tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Hasil Pemilu 2024, PDIP menjadi partai politik dengan perolehan suara tertinggi, sebesar 25.384.673 suara. Kemudian disusul Golkar dan Gerindra.

Berikut rincian perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di tingkat nasional pascaputusan MK:

1. PKB: 16.115.358
2. Gerindra: 20.071.345
3. PDIP: 25.384.673
4. Golkar: 23.208.488
5. Partai NasDem: 14.660.328
6. Partai Buruh: 927.898
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.000
8. PKS: 12.781.481
9. PKN: 326.803
10. Hanura: 1.094.599
11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884
12. PAN: 10.984.639
13. PBB: 484.487
14. Demokrat: 11.283.053
15. PSI: 4.260.108
16. Perindo: 1.955.131
17. PPP: 5.878.708
18. Partai Ummat: 642.550

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya