Hakim MK Tanya Alasan Adik Almas Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah: Kerugian Anda Apa?
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan tiga perkara sekaligus yaitu Perkara Nomor 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, dan 90/PUU-XXII/2024 pada Senin, 29 Juli 2024.
Mahasiswa UNS, Arkaan Wahyu yang juga merupakan adik penggugat syarat usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru menjadi pemohon dalam gugatan perkara nomor 89.
Arkaan meminta MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menjadi 'berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon'.
Namun, hakim MK Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing dari gugatan tersebut. Saldi menilai gugatan yang diajukan oleh Arkaan belum memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Saldi meminta Arkaan menjelaskan kerugian apa yang terjadi jika pasal tersebut tidak diubah.
"Apa dampaknya terhadap kerugian hak konstitusional pemohon kalau hal ini (syarat usia calon kepala daerah) tidak dimaknai seperti (yang ingin pemohon) maknai. Tolong legal standing diperkuat, belum kelihatan kerugian hak konstitusional itu," kata Hakim Saldi.
Tak hanya itu, Hakim Saldi juga menilai pemohon tak memiliki argumentasi terkait pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945. MK memberi waktu para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
"Belum kelihatan argumentasi, ya, di penjelasan-penjelasan itu. Mengapa misalnya Pasal 7 ayat (2) huruf e itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 kalau kemudian dia tidak ditetapkan sejak penetapan pasangan calon?" kata Hakim Saldi.
Sebagai informasi, para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena mempersoalkan kapan batas usia minimum setiap calon terhitung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”
Pada pokoknya, para Pemohon mempermasalahkan belum adanya rumusan waktu batas usia minimum calon kepala daerah terhitung. Sehingga, ketentuan yang diuji tersebut tidak menjamin kepastian hukum terhadap hak memilih sebagai hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.