Dinilai Janggal, DPR Minta Para Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dijebloskan ke Penjara

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA – Keputusan para hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim, dan kedua anggota hakim lainnya bernama Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo  dengan tegas meminta para hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu dipidana alias dijebloskan ke penjara.

Anggota dari Fraksi partai PKB itu menilai, vonis bebas untuk Ronald Tannur itu dirasa janggal lantaran tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sedangkan dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia 

Ronald Tannur pun sudah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 338 KUHP terkait merampas nyawa orang lain.

"Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," kata Heru di kompleks Parlemen Jakarta, dilansir Antara, Senin 29 Juli 2024.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Heru juga meminta Komisi III DPR RI mengawal jaksa untuk menempuh kasasi, DPR tak ingin keluarga  korban tidak mendapatkan keadilan.

Meskipun Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, ia menegaskan bahwa PKB tidak memberikan perlindungan dan mentoleransi terhadap kasus tersebut.

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB," jelas Heru. (Ant)

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024