PKB Tepis Isu Ronald Tannur Bebas Karena Ayahnya Politikus

Waketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid alias Gis Jazil di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut tak ada kaitannya soal putusan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronnald Tannur, karena ayahnya seorang politikus.

Muncul Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilgub Jakarta, Pramono Bilang Begini

Ronnald merupakan putra anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB. Ronald didakwa atas penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, DSA, tewas pada 4 Oktober 2023.   

"Enggak lah (enggak ada kaitan), kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga karena seperti itu," kata Jazilul ditanyai awak media dikutip, Jumat, 26 Juli 2024. 

Pilkada Serentak 2024, DPR Ingatkan Calon Kepala Daerah Jangan Menyerang secara Pribadi

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

"Silakan buktikan kalau ada, karena PKB itu menghormati lembaga hukum atau penegak hukum untuk menegakan hukum seadil-adilnya," ujarnya menambahkan. 

Cak Imin Unggah Foto Berpelukan dengan Prabowo: Persahabatan Akan Terus Berlanjut

Menurut Jazilul, semua harus menghormati keputusan yang diberikan Majelis Hakim. Jika tidak terima, Jaksa masih ada upaya hukum. 

"Kita harus hargai. Kalau saya yang beredar di masyarakat, boleh masyarakat ngomong apa saja. Tapi pengadilan institusi yang berwenang untuk memutus, yasudah itu yang kita hormati. Tapi kami menyatakan prihatin terhadap vonis itu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu, 24 Juli 2024. 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya