Berkas Calon Independent di Pilgub Jakarta Dharma-Kun Wardana, Dikembalikan oleh KPU

Ilustrasi pendaftaran calon di KPU DKI Jakarta
Sumber :
  • KPU DKI Jakarta

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kesatu untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independent, untuk bakal cagub-cawagub di Pilgub Jakarta.

Hasilnya, berkas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan atau calon independent, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, masih dinyatakan kurang.

"Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di 4 kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli 2024.

Proses verifikasi faktual kesatu dilakukan dari 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus. Yakni dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.

Dody menjelaskan bahwa atas hasil verifikasi faktual pertama ini, bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25 - 27 Juli 2024. 

Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli - 1 Agustus 2024. Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Kun Wardana bakal memaksimalkan verifikasi faktual kedua. Ia menyebut hasil verifikasi faktual kesatu akan menjadi evaluasi pihaknya.

"Kita akan memperbaiki diverifikasi faktual kedua agar batas minimal tadi terpenuhi," ucapnya.

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK

Kun akan mengunggah perbaikan dokumen mulai besok. Dia menegaskan pihaknya telah mengantongi jumlah sebaran dukungan di enam wilayah di DKI Jakarta.

"Rencananya untuk pengunggahan itu dilakukan besok ya pas pukul 00.00 WIB ya, kemudian selesai hari Sabtu pukul 23.59, setelah itu vermin, pada tanggal 3 Agustus kita mulai lagi verifikasi faktual kedua," pungkasnya.

Pilkada Usai, GMKI Jakarta Serukan Persatuan dan Penghormatan Hasil Demokrasi
M. Qodari

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Paslon Ridwan Kamil-Suswono memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK terkait Pilgub Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2024