Meutya Hafid Puji Kemhan Sediakan Ruang Laktasi dan Tempat Penitipan Anak
- Istimewa
Jakarta – Implementasi dari UU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau KIA, membuat lingkungan kerja juga harus menyediakan tempat penitipan anak yang bisa juga menjadi tempat bermain anak. Juga bagi ibu menyusui. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, mengatakan penyediaan sarana untuk ruang laktasi dan bermain anak, adalah investasi jangka panjang negara.
Menurut politisi Partai Golkar itu, ketersediaan ruang laktasi bagi ibu menyusui serta tempat bermain anak-anak, tidak sekedar tuntutan UU. Tapi  juga untuk menjamin kelangsungan eksistensi sebuah bangsa dan negara pada masa depan.
Hal itu disampaikan Meutya Hafid, saat memimpin rombongan Komisi 1 DPR RI bertandang ke Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kehadiran anggota parlemen tersebut untuk peninjauan fasilitas ruang laktasi dan tempat bermain anak di lingkungan Kemhan, pada peringatan Hari Anak Nasional.
Dijelaskan Meutya, data BPS tahun 2023, jumlah anak usia dini di Indonesia 30,2 juta jiwa. Setara 10,91 persen dari total penduduk Indonesia. Dari usianya, sebanyak 59,95 persen anak usia dini di Indonesia berada di rentang umur 1-4 tahun.Â
"Yang harus kita pahami bahwa penyediaan sarana bagi Ibu menyusui dan tempat bermain anak-anak itu merupakan investasi jangka panjang bagi negara. Jadi ini bukan hanya dilihat untuk anak-anak saja. Lebih dari itu, ini untuk keberlangsungan sebuah bangsa karena mereka adalah tunas bangsa generasi masa depan," kata Meutya Hafid, dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.
UU No 4 Tahun 2024 tentang KIA, jelas dia, sejalan agenda pembangunan berkelanjutan 2030. Dimana penekanannya adalah investasi pada kesehatan dan pendidikan anak sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.Â
"Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi," jelasnya.
Melihat ketersediaan ruangan laktasi dan tempat bermain anak di Kemhan, Meutya memberi apresiasi. Harapannya, tidak Kemhan saja yang menyediakan tetapi juga lembaga negara lainnya punya fasilitas ruangan laktasi dan tempat bermain anak-anak, sesuai UU KIA yang baru disahkan DPR RI.
"Komisi 1 DPR tentunya mengapresiasi penyediaan fasilitas ruang laktasi di Kemhan. Tentunya ini bagian dari implementasi pelaksanaan UU KIA. Malah kita salut dengan apa yang ada saat ini di Kemhan, dimana ada 8 ruangan laktasi dan tempat bermain anak sebelum ada UU KIA" ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra, menegaskan pihaknya sangat mendukung ketersediaan ruang laktasi dan tempat bermain anak. Karena juga sangat membantu mereka yang bekerja di Kementerian Pertahanan.
"Ini sangat penting karena dapat membantu pegawai Kemhan yang mempunyai anak kecil, agar dia bisa melaksanakan tugasnya sebagai ibu dan juga sebagai pegawai," kata Herindra.