PKB Bakal Gelar Muktamar ke-6 Usai Pilkada Serentak, Bagaimana Posisi Ketum?

Waketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, akan menggelar Muktamar usai gelaran pilkada. Muktamar adalah forum tertinggi partai, termasuk dalam pergantian kepengurusan. Pelaksanaan muktamar adalah salah satu hasi dari Mukernas PKB yang digelar Selasa 23 Juli 20224.

Pilkada Serentak 2024, DPR Ingatkan Calon Kepala Daerah Jangan Menyerang secara Pribadi

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid. Jazilul menyebut, ada dua rekomendasi baik internal maupun eksternal dari hasil Mukernas tersebut. Salah satu rekomendasinya yaitu pelaksanaan Muktamar ke-VI yang rencananya digelar usai Pilkada serentak 2024.

"Untuk rekomendasi internal, saya sampaikan bahwa Mukernas memutuskan menggelar Muktamar PKB yang ke-VI pada akhir tahun setelah pelaksanaan pilkada serentak 2024," kata Jazilul dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2024.

Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dilaporkan Dugaan Gratifikasi pada Pemilu 2024

Rekomendasi kedua, yaitu menyepakati pembentukan panitia Muktamar PKB ke-VI. Sementara itu, rekomendasi internal yang ketiga yaitu melaksanakan kerja politik secara masif dan terukur.

"Untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang diusung PKB pada pilkada serentak tahun 2024," jelasnya.

Sandiaga Akui Pernah Diskusi Bareng Anies Bahas Bikin Parpol Baru

Sementara itu, untuk rekomendasi eksternal ada beberapa hal yang diputuskan yaitu mendorong revisi paket undang-undang politik. Kemudian, mengutuk aksi pendudukan Israel ke Palestina hingga mendorong pemerintah membuat skenario untuk mencegah PHK massal. 

"Termasuk mukernas merekomendasikan agar pemerintah serius untuk menangani masalah judi online dan pinjaman online yang membuat ekonomi masyarakat terpuruk dan sistem ekonomi juga terhambat," jelas dia. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban

Kata KPU Sumbar soal Larangan Penarikan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menegaskan bahwa partai politik dilarang menarik calon kepala daerah setelah mendaftarkan pasangan calonnya ke kantor KPU masing-masing

img_title
VIVA.co.id
7 September 2024