PKB Bakal Gelar Muktamar ke-6 Usai Pilkada Serentak, Bagaimana Posisi Ketum?

Waketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, akan menggelar Muktamar usai gelaran pilkada. Muktamar adalah forum tertinggi partai, termasuk dalam pergantian kepengurusan. Pelaksanaan muktamar adalah salah satu hasi dari Mukernas PKB yang digelar Selasa 23 Juli 20224.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid. Jazilul menyebut, ada dua rekomendasi baik internal maupun eksternal dari hasil Mukernas tersebut. Salah satu rekomendasinya yaitu pelaksanaan Muktamar ke-VI yang rencananya digelar usai Pilkada serentak 2024.

"Untuk rekomendasi internal, saya sampaikan bahwa Mukernas memutuskan menggelar Muktamar PKB yang ke-VI pada akhir tahun setelah pelaksanaan pilkada serentak 2024," kata Jazilul dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2024.

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Rekomendasi kedua, yaitu menyepakati pembentukan panitia Muktamar PKB ke-VI. Sementara itu, rekomendasi internal yang ketiga yaitu melaksanakan kerja politik secara masif dan terukur.

"Untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang diusung PKB pada pilkada serentak tahun 2024," jelasnya.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Sementara itu, untuk rekomendasi eksternal ada beberapa hal yang diputuskan yaitu mendorong revisi paket undang-undang politik. Kemudian, mengutuk aksi pendudukan Israel ke Palestina hingga mendorong pemerintah membuat skenario untuk mencegah PHK massal. 

"Termasuk mukernas merekomendasikan agar pemerintah serius untuk menangani masalah judi online dan pinjaman online yang membuat ekonomi masyarakat terpuruk dan sistem ekonomi juga terhambat," jelas dia. 

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024