PKB Klaim Ingin Ajukan Dua Kader Andalannya di Pilkada Jabar tapi Terkendala Aturan KPU

Waketum PKB, Jazilul Fawaid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim ingin mengusung kader di Pilkada Jawa Barat tetapi terkendala dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Peraturan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Masalahnya, ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur, maka saya berharap kepada KPU tolonglah diubah PKPU-nya. Itu mundur pada periode yang mana? Kalau mundur pada periode 2019-2024, oke, mundur," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di kantor pusat PKB, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Dapat Dukungan dari Multi-etnik, RK: Ini Salah Satu Deklarasi Paling Mengharukan

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Ia menjelaskan bahwa bila PKPU tersebut tidak mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk mundur, maka sejumlah kader bisa dipersiapkan.

KPU Jatim Baru Umumkan 7 Panelis Debat Perdana Pilgub Jatim, Ini Alasannya

"Kalau itu tidak (ada, red.), ada Huda (Syaiful Huda), ada Cucun (Cucun Ahmad Syamsurijal); banyak [kader] di Jawa Barat yang mungkin bisa running dalam satu bulan. Saya yakin elektoralnya akan mengejar dengan yang lain," ujarnya.

Sementara itu, ia turut menanggapi nama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan putra presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, dalam bursa Pilkada Jabar.

"Kelihatannya ini (Sandiaga) prospeknya kurang bagus," katanya.

Sandiaga Uno

Photo :
  • Istimewa

"Dari pengamatan dan survei juga tidak, lambat sekali kenaikannya (Ilham Habibie)," dia melanjutkan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Me-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya