Peluang Kaesang di Pilgub Jateng, PKB: Kalau Umurnya Sudah Oke, Bisa Ditimbang, Sekarang Belum

Waketum PKB Jazilul Fawaid dan sejumlah elite DPP PKB.
Sumber :
  • istimewa

VIVA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengatakan sosok Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep bisa dipertimbangkan untuk diusung di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Meski begitu, Jazilul masih menyoroti usia Kaesang yang baru menginjak 29 tahun. Kata dia, bukan tidak mungkin Kaesang akan diusung jika usianya sudah sesuai aturan.

"Kalau umurnya sudah oke, ya bisa ditimbang. Sekarang kan belum sampai," kata Jazilul kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 23 Juli 2024.

Dapat Dukungan dari Multi-etnik, RK: Ini Salah Satu Deklarasi Paling Mengharukan

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Photo :
  • tvOne-Teguh Sutrisno

Jazilul melanjutkan, PKB masih menunggu keputusan resmi terkait batas usia calon kepala daerah. Dia mengaku tak ingin menyampaikan pendapat yang dapat mempengaruhi putusan hakim.

KPU Jatim Baru Umumkan 7 Panelis Debat Perdana Pilgub Jatim, Ini Alasannya

"Ya, tunggu dulu aturannya baru kami timbang-timbang, kalau sekarang kan belum. Jadi tidak ada tempatnya nanti mempengaruhi opini yang akan diputuskan hakim," jelasnya. 

Diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Kaesang sendiri diketahui berusia 29 tahun saat ini. Namun, berdasarkan putusan tersebut, Kaesang memiliki peluang besar untuk maju dan mengikuti kontestasi Pilkada serentak meski baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Pasalnya, KPU juga menyetujui batasan usia 30 tahun saat pelantikan menjadi gubernur bukan saat pendaftaran maju menjadi calon gubernur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya