Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan Bukti Kuat Usut Pelanggaran di Pilkada 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI atau Bawaslu, Puadi mengingatkan ke jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/ kota, agar berhati-hati dalam menangani dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024. 

Pramono Anung: Baru 44 Persen Wilayah Jakarta Dapat Akses Air Bersih

Salah satunya, kata dia, dengan memastikan keberadaan dan kepemilikan bukti yang kuat ketika menindaklanjuti dugaan penanganan pelanggaran.

“Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat untuk dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan pelanggaran). Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” kata Puadi dikutip Senin, 22 Juli 2024.

Ridwan Kamil Siapkan WFH dan Truk Embun untuk Atasi Macet dan Polusi Jakarta

Karena itu, Puadi berharap jajarannya memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal. Ia juga menekankan pentingnya profesional dalam menangani pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Untuk itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu mengingatkan para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas. Terutama dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Ridwan Kamil Akan Bayari Selisih Harga Jerigen Air Bersih Warga Jakarta yang Belum Terakses PAM

Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

“Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Puadi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf divisi penanganan pelanggaran dari Bawaslu kabupaten/ kota secara bertahap.

“Penguatan penanganan pelanggaran ada empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari,” kata dia

Karena itu, ia meminta Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/ kota sebagai garda terdepan menerima Laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya