DPR Desak Pemerintah Segera Buat Peraturan Turunan UU KIA

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat mengecek hasil mewarnai seorang anak pada hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

APDI Jakarta Setuju Ekosistem Digital Ditingkatkan, Pemerintah Harus Libatkan Banyak Pihak

“Mendesak kepada presiden, menteri-menteri, gubernur, bupati, menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi, sehingga Undang-Undang Nomor 4/2024 ini bisa segera terlaksana,” katanya di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar membuat sanksi dan penghargaan untuk implementasi UU KIA di tiap perusahaan di Indonesia. Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah perlu mengatur peraturan turunan terhadap pekerja sektor informal atau padat karya.

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Sritex, Menaker: Semoga PHK Tak Terjadi

Kampanye cegah stunting di Bundaran HI, Jakarta. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Aiz Budhi

“Pertama, pemerintah melengkapinya dengan peraturan dan aturan yang memungkinkan semua terangkum. Yang kedua, lembaga-lembaga semacam jaminan sosial juga bansos-bansos bisa menjembatani kebutuhan itu,” ujarnya.

DPR Minta BPOM Koordinasi dengan Badan Karantina Awasi Peredaran Anggur Muscat

Sementara itu, ia menyebut UU KIA merupakan sebuah undang-undang yang luar biasa karena tidak sekadar memperhatikan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga kesejahteraannya.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 ini bukti bahwa reformasi dan demokrasi melahirkan undang-undang yang bermanfaat dan konkret bagi rakyat kita semua, dan ini tentu harus kita lanjutkan, dan kita akan teruskan melahirkan undang-undang yang benar-benar ditunggu dan dibutuhkan oleh rakyat,” ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan, pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU KIA, terutama terkait cuti ayah.

Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

“Ini memang masih menjadi pertanyaan, cuti ayah tiga hari apa cukup begitu? Akan tetapi, sebenarnya kan diberi kesempatan juga untuk ayah bisa ambil cuti lagi, biasanya ada untuk alasan penting. Jadi, untuk alasan penting, menambah cuti masih dimungkinkan, bukan berarti dalam UU tiga hari, terus jadi kaku tiga hari saja,” kata Woro dalam temu media di Kantor Kemenko PMK Jakarta, 15 Juli. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya