Bawaslu Ada Pelanggaran dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada di Jawa Barat

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan beberapa pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh Tu Sop Meninggal Dunia

"Bawaslu Jabar telah mengidentifikasi sejumlah temuan pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih pada pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Jawa Barat, berdasarkan data terdapat 11 temuan pelanggaran yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Jabar," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri dalam keterangan di Bandung, Minggu, 21 Juli 2024.

Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Jabar tersebut, kata Syaiful, terjadi saat perekrutan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dan proses pencocokan daftar pemilih (coklit) data pemilih.

Dedi Mulyadi: Jangan Rekrut Buzzer dan Nyusahin Warga

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Di antaranya seperti Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol), kemudian Pantarlih memiliki hubungan dengan sesama penyelenggara, serta proses coklit yang tidak sesuai ketentuan.

Kata KPU Sumbar soal Larangan Penarikan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

"Terdapat empat temuan pada proses rekrutmen pantarlih untuk pemutakhiran data pemilih. Satu orang pantarlih terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Bogor, satu orang memiliki hubungan perkawinan dengan penyelenggara di Kabupaten Karawang, dan proses administrasi rekrutmen yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Pangandaran sebanyak dua orang," ujar Syaiful Bachri.

Syaiful melanjutkan, untuk coklit yang tidak sesuai prosedur ada tujuh pelanggaran, kemudian stiker tidak ditempel selepas proses coklit ada satu pelanggaran di Kabupaten Bandung, tiga orang tidak ikut coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih di Kabupaten Pangandaran.

"Kemudian stiker hasil coklit yang ditempel tidak berisi data pemilih di Kota Bogor," ucapnya.

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Maka dari itu Bawaslu Jabar mengimbau kepada KPU kabupaten/kota yang ditemukan pelanggaran, untuk segera mengevaluasi dan peninjauan ulang.

Dengan mengungkap temuan-temuan ini, Bawaslu berharap dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan serentak 2024 di Provinsi Jawa Barat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya