Wali Kota Semarang Mbak Ita Terseret Kasus Korupsi, PDIP Minta Hukum Tak Ditunggangi Kekuasaan

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Seketaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. 

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Hal itu disampaikan Hasto menyikapi penggeledahan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"PDI Perjuangan percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024. 

Rano Karno Bicara Soal Program Sumur Resapan hingga Rumah DP Rp 0

Dia juga menilai proses yang tengah dilakukan KPK harus mengedepankan kebenaran dalam hukum. Maka itu, Hasto meminta agar hukum tak ditunggangi alat kekuasaan.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita di DPC PDI Perjuangan

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno (tvOne)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bilang Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Pilkada Jatim

Sebelumnya, KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Penyidik KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, tim penyidik KPK juga langsung melakukan penggeledahan terkait penanganan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.

Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Lalu, hari kedua, penyidik KPK selanjutnya menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Sementara, hari ketiga penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lingkup Pemkot Semarang yang berada di Gedung Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, kemarin.

Terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, antara lain Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya