PDIP Desak Jokowi Masukan Peristiwa 27 Juli 1996 Jadi Pelanggaran HAM Berat

Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (tengah) dalam
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memasukan peristiwa kudatuli pada 27 Juli 1996 menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Sebab, PDIP menilai bahwa peristiwa tersebut banyak terjadi pelanggaran HAM.

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

"Belum selesai 27 Juli, kita panitia sepakat mendesak Jokowi bahwa peristiwa 27 Juli ini untuk menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat," ujar Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning kepada wartawan di acara Diskusi Kudatuli, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Juli 2024.

Diketahui, peristiwa Kudatuli 27 Juli 2996 adalah peristiwa kekerasan di kantor PDI Perjuangan. Saat itu, peristiwa terjadi di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Ribka mendesak Jokowi untuk memasukan peristiwa 27 Juli 1996 itu menjadi pelanggaran HAM berat. Sebab, banyak korban berjatuhan saat itu.

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning

Photo :
  • Antara/ Deni
Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Kita akan protes dan berjuang supaya peristiwa 27 Juli masuk pelanggaran ham berat, sangat setuju kan?," kata Ribka.

"Karena itu temen-temen itu yang ribut antara kita ini, tapi kawan-kawan aktivis itu dikejar dimana-mana, ada yang kerja dipecat yang punya usaha ditutup, termasuk praktek saya, ada dampaknya 27 Juli itu," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peristiwa 27 Juli 1996 itu sudah membawa terjadinya reformasi. Maka itu, dengan adanya reformasi menyebabkan Jokowi menjadi Presiden RI.

"Di balik itu, kasus 27 Juli ini terjadi reformasi, kalau gak ada reformasi gak ada Jokowi anak tukang kayu bisa jadi presiden, gak ada kebebasan pers," ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi. Ia menyebutkan ada sebanyak 12 pelanggaran HAM.

Adapun peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui Jokowi:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998 5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya