Dana Pemungutan Suara Ulang di Sumbar Capai Rp 350 M, KPU Ungkap Penyebabnya

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan bahwa biaya yang dihabiskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencapai Rp 350 miliar.

Diketahui, pemungutan suara ulang itu merupakan hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) buntut sengketa Pileg 2024 yang digugat oleh Irman Gusman dalam pencalonan anggota DPD Sumbar.

"Ya memang benar (Rp 350 miliar), memang benar 17 ribu TPS," ujar Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Afif menjelaskan mahalnya biaya tersebut lantaran PSU di Sumbar dilaksanakan di 17 ribu tempat pemungutan suara (TPS).

“Ya karena itu dia pemilihnya paling besar, dapilnya itu provinsi, TPS-nya 17 ribu, paling besar Rp300 (-an miliar) sekian, benar,” kata Afif.

Sebagai informasi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa biaya yang dihabiskan pihaknya untuk menggelar PSU Pileh 2024 di Sumbar sebanyak Rp350 miliar.

Hal itu disampaikan saat dirinya menghadiri Pembukaan Pertemuan Nasional XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

"Coba tebak biaya PSU (pemungutan suara ulang) di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara ayo berapa? 100 m? Tebak saja, 17 ribu TPS, 350 miliar," ungkap Bagja di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Atas hal tersebut, Bagja meminta KPU RI mempertimbangkan lagi dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) ke depannya, khususnya menjelang Pilkada 2024.

Viral TPS Ini Hadirkan Konsep Pernikahan, Warganet: Nyoblos Pilkada Rasa Kondangan

Mengingat, PSU di Sumbar ini merupakan dampak dari peraturan pada Pemilu 2024 yang pernah digugat oleh mantan narapidana Irman Gusman.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Kalah Telak di TPS 'Kandangnya' Sendiri, Ini Komentar Kun Wardana

Diketahui, KPU RI mencantumkan aturan yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pencalonan pada PKPU Pilkada mendatang.

"Oleh sebab itu, kami meminta KPU berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA," kata Bagja.

Cagub Bali Jagoan Prabowo Cuma Dapat 1 Suara di TPS Wayan Koster

"Harus sesuai putusan MA, tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU Provinsi Sumbar di semua TPS," tuturnya.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tren pemungutan suara ulang maupun susulan di Pilkada serentak 2024 ini menurun drastis.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024