Dana Pemungutan Suara Ulang di Sumbar Capai Rp 350 M, KPU Ungkap Penyebabnya

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan bahwa biaya yang dihabiskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencapai Rp 350 miliar.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Diketahui, pemungutan suara ulang itu merupakan hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) buntut sengketa Pileg 2024 yang digugat oleh Irman Gusman dalam pencalonan anggota DPD Sumbar.

"Ya memang benar (Rp 350 miliar), memang benar 17 ribu TPS," ujar Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Afif menjelaskan mahalnya biaya tersebut lantaran PSU di Sumbar dilaksanakan di 17 ribu tempat pemungutan suara (TPS).

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

“Ya karena itu dia pemilihnya paling besar, dapilnya itu provinsi, TPS-nya 17 ribu, paling besar Rp300 (-an miliar) sekian, benar,” kata Afif.

Sebagai informasi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa biaya yang dihabiskan pihaknya untuk menggelar PSU Pileh 2024 di Sumbar sebanyak Rp350 miliar.

Hal itu disampaikan saat dirinya menghadiri Pembukaan Pertemuan Nasional XII Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

"Coba tebak biaya PSU (pemungutan suara ulang) di Sumatera Barat, untuk satu kotak suara ayo berapa? 100 m? Tebak saja, 17 ribu TPS, 350 miliar," ungkap Bagja di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Atas hal tersebut, Bagja meminta KPU RI mempertimbangkan lagi dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) ke depannya, khususnya menjelang Pilkada 2024.

Mengingat, PSU di Sumbar ini merupakan dampak dari peraturan pada Pemilu 2024 yang pernah digugat oleh mantan narapidana Irman Gusman.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Diketahui, KPU RI mencantumkan aturan yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimal pencalonan pada PKPU Pilkada mendatang.

"Oleh sebab itu, kami meminta KPU berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat calon kepala daerah sesuai putusan MA," kata Bagja.

"Harus sesuai putusan MA, tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU Provinsi Sumbar di semua TPS," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya