3 Pimpinan KPU Daerah Mundur demi Maju Pilkada 2024

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan ada tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memilih mundur dari jabatannya demi maju Pilkada 2024.

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

Adapun tiga anggota KPUD tersebut yaitu Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata, dan Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay.

Hal tersebut disampaikan Afif dalam acara diskusi bertajuk “Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024” yang digelar oleh KPU RI. “Kita juga dihadapkan pada situasi misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Afif menjelaskan bahwa setiap anggota maupun pimpinan KPU tingkat Provinsi Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota, yang mau mencalonkan diri atau sudah tidak ingin menjadi penyelenggara Pemilu, harus mengundurkan diri pada 45 hari sebelum pendaftaran calon.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

"Ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran (Pilkada 2024). Itu jatuhnya di 12 Juli ini, paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami," ujar Afif.

“Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran Ad Hoc. Kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024,” ujarnya.

Afif menambahkan, KPU sedang memproses pengunduran diri tiga pimpinan KPUD itu. Selain itu, para pimpinan yang mengundurkan diri juga masih mencari dukungan dari partai politik (parpol) agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

Kuasa hukum Andika-Nanang, Deni Pamungkas

Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat 17 Januari.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025