KPU Bali Minta Disdukcapil Keluarkan Akta Kematian bagi Pemilih yang Meninggal Dunia

KPU Bali menggelar Media Gathering Jurnalis Pemilu di Denpasar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

BaliDalam Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengeluarkan akte kematian bagi pemilih yang telah meninggal dunia.

Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dilaporkan Dugaan Gratifikasi pada Pemilu 2024

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan orang yang telah meninggal dunia dan masih mempunyai hak untuk memilih masih sering ditemui di lapangan.

“Masih ada data pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi masih terdaftar pada Pilkada. Ini masalah klasik yang terus berulang," kata Lidartawan di Denpasar dikutip pada Jumat, 19 Juli 2024.

Sandiaga Akui Pernah Diskusi Bareng Anies Bahas Bikin Parpol Baru

KPU Bali menggelar Media Gathering Jurnalis Pemilu di Denpasar

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Kejadian itu kata Lidartawan, menjadi masalah klasik yang terus berulang di Kabupaten atau Kota Provinsi Bali. Makanya, ia mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melakukan pendataan kembali terhadap nama-nama pemilih yang sudah meninggal dunia.

Jokowi Kenang Faisal Basri: Beliau Ekonom Kritis

"Kami mendorong Disdukcapil untuk segera mengeluarkan akta kematian, agar tidak terjadi lagi orang sudah meninggal dunia tapi masih punya hak memilih. Dan ini selalu terjadi di kabupaten/kota di Bali,” ucapnya.

Menurutnya, pemilih yang sudah meninggal dunia dan belum memiliki akta kematian itu tidak boleh dicoret (de jure) sebagai pemilih yang sudah terdaftar.    

“Kami minta apa saja yang harus dipersiapkan oleh Disdukcapil agar bisa mengeluarkan akta kematian, sehingga sah untuk dicoret sebagai pemilih. Kami minta PPK/PPS untuk menjadwalkan itu,” ujar Lidartawan.

KPU, lanjut Lidartawan, tidak ingin terus disalahkan karena masalah ini muncul setiap tahun. Sedangkan, data-data yang diajukan dibiarkan saja dan tidak ada tindak lanjutnya.

“Pihak luar selalu menyalahkan KPU dalam proses ini, sementara data sudah kami sampaikan ke Disdukcapil,” kata Lidartawan.

Sementara itu, KPU Provinsi Bali mentargetkan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. KPU juga menargetkan partisipasi pemilih minimal tercapai 75 persen.

Untuk memberikan gambaran partisipasi pemilih, KPU bakal menggandeng perguruan tinggi untuk menggelar survei terkait alasan memilih datang ke TPS, dan pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya.

"Kami berencana akan melakukan survei gambaran partisipasi pemilih nanti setelah pemilu selesai," jelas Lidartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya