Fraksi PAN Minta Presiden Segera Terbitkan Surat Pergantian Komisioner KPU Jelang Pilkada

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surpres pergantian komisioner KPU pusat. 

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024, katanya, perlu dipersiapkan secara matang. Karena itu, seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal.

"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2024.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Dari sisi penyelenggaraan, pilkada serentak diperkirakan bakal berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Sebab akan ada ribuan kontestan yang akan ikut berkompetisi. Bakal ada keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput.

"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari Pileg dan Pilpres yang lalu,” kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu.

Menurut Saleh, teknisnya, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. 

Mahfud MD Bantah Isu Bakal Dilantik Menjadi Jaksa Agung

Pilkada 2020, Tangerang Selatan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim. Tapi, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ujarnya.

PAN Tagih Janji Menperin soal Jaminan Tak Akan Ada Karyawan Sritex yang Di-PHK 
Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kasus Pemerasan WNA di DWP oleh Oknum Polisi Jadi Sorotan Komisi III DPR

"Tentu harus ditindak, siapa yang berbuat harus bertanggung jawab. Orang yang melakukan kesalahan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya."

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024