Fraksi PAN Minta Presiden Segera Terbitkan Surat Pergantian Komisioner KPU Jelang Pilkada

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surpres pergantian komisioner KPU pusat. 

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024, katanya, perlu dipersiapkan secara matang. Karena itu, seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal.

"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran,” kata Saleh kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2024.

Presiden Ingin Koruptor Dimaafkan Jika Kembalikan Uang Korupsi, Ketua MA Jawab Begini

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Dari sisi penyelenggaraan, pilkada serentak diperkirakan bakal berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Sebab akan ada ribuan kontestan yang akan ikut berkompetisi. Bakal ada keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput.

KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR di Bank Indonesia

"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari Pileg dan Pilpres yang lalu,” kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu.

Menurut Saleh, teknisnya, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. 

Pilkada 2020, Tangerang Selatan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim. Tapi, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya