Pilkada Makin Dekat, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres Pergantian Ketua KPU

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan surpres pergantian komisioner KPU pusat. Sebab, kata Saleh, pilkada serentak bakal dilaksanakan pada bulan November dan itu perlu dipersiapkan secara matang. 

Politikus PKB Sebut Biaya Haji 2025 Masih Bisa Diturunkan, Coret Pengeluaran Tak Efisien

Saleh mengatakan, menjelang Pilkada serentak unsur pimpinan KPU di tingkat pusat harus terisi lengkap. Sehingga KPU dapat bekerja maksimal dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia itu.

"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran," kata Saleh, Jumat 19 Juli 2024.

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dari sisi penyelenggaraan, lanjut Saleh, pilkada serentak ini diperkirakan akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Ada ribuan kontestan yang akan ikut bertanding pada Pilkada serentak 2024 ini.

DPR Khawatirkan Jumlah Capres Terlalu Banyak karena MK Hapus Presidential Threshold

Ada keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput. Dia berharap penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan lebih baik dari Pileg dan Pilpres.

"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya  harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ujar Saleh.

Saleh menambahkan, secara teknis, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi hanya tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. 

"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," kata Saleh

Ilustrasi gedung KPU

Photo :
  • Antara

DPR menurut Saleh, tetap memerlukan Surat Presiden untuk dapat menetapkan komisioner KPU yang baru pengganti Hasyim Asy'ari.  "Tapi, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," ujar Saleh.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Pastikan Tunduk Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

KPU memiliki pengalaman dalam menerapkan putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025