Sudaryono Optimis Calon Kepala Daerah yang Direkom Gerindra di Jateng Menangi Pilkada

Ketua Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono.
Sumber :
  • ANTARA/Zuhdiar Laeis

VIVA – Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono mengungkapkan bahwa partainya saat ini sudah memberikan rekomendasi kepada sejumlah calon kepala daerah di Jawa Tengah jelang Pilkada serentak 2024 mendatang. 

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Dari 35 Kabupaten/Kota yang ada, setidaknya lebih dari 25 calon kepada daerah merupakan hasil rekomendasi Partai Gerindra.

"Jadi Insya Allah, hitung-hitungannya, 25 sampai 30 kepala daerah yang memang kita siap tarung di Pilkada ini," kata Sudaryono, Semarang, Jateng, Rabu, 17 Juni 2024.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Menurut Sudaryono, pada Pilkada serentak 2024 di Jateng, Partai Gerindra ingin ingin menempatkan sebanyak mungkin kader di kursi lembaga pemerintahan daerah.

"Kita ingin menempatkan sebanyak mungkin kader kita di eksekutif baik Bupati maupun Wakil Bupati. Kita sudah mengukur kekuatan politik kita di masing-masing daerah," ujar Sudaryono.

Bupati Situbondo Minta Jadwalkan Ulang Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN Pekan Depan

Untuk memastikan hal itu, Sudaryono mengungkapkan bahwa Partai Gerindra sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi bagi kader-kader yang akan maju sebagai Calon Kepala Daerah di Jateng.

"Di beberapa kabupaten/kota sudah kita keluarkan beberapa rekomendasi, seperti Temanggung, Sukoharjo, sama Pemalang. Nanti menyusul ada Grobogan," jelas Sudaryono.

Sudaryono meyakini Calon Kepala Daerah yang menerima surat rekomendasi dari Gerindra akan memenangkan pemilihan.

"Saya kira apapun rekomendasi yang sudah kita keluarkan atas dasar pemetaan politik yang terukur kemungkinan menang dan kemungkinan kalah " jelas Sudaryono.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025