Bawaslu Minta KPU Lakukan Perbaikan soal Temuan Joki Pantarlih

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Bawaslu RI angkat bicara soal temuan jajarannya mengenai adanya dugaan joki petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Jakarta. 

Anggota Bawaslu RI, Puadi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan joki Pantarlih tersebut. Dia menyebut, bakal segera berkoordinasi dengan KPU selaku pihak penyelenggara dalam rangka mengatasi potensi masalah yang akan muncul dampak temuan tersebut. 

"Jangan sampai ada hak warga negara yang (hilang). Kemarin kan sudah saya sampaikan kalau misalkan dia memenuhi syarat, jangan sampai disimpulkan tak memenuhi syarat," kata Puadi kepada wartawan Rabu, 17 Juli 2024.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu sekaligus Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Menurut Puadi, koordinasi itu perlu dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mendapatkan hak memilih pemimpin di kontestasi Pilkada Serentak 2024. 

Puadi pun menambahkan, pihaknya juga mendorong KPU RI untuk segera menginstruksikan jajarannya agar melakukan perbaikan data yang terdampak atas informasi terkait temuan joki Pantarlih tersebut. 

"Jangan sampai nanti tidak memenuhi syarat disimpulkan untuk memenuhi syarat. Jadi indikasi sebetulnya apa sih? Setelah itu, kita berkoordinasi dengan KPU untuk dilakukan perbaikan. Ini kan persoalan data," imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI menemukan dugaan ada 41 Petugas Pantarlih ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada. 

KPU Sebut Telah Distribusikan 50 Persen Logistik Pilkada Serentak 2024

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Pahlevi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.

"41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan Surat Keputusan (SK) saat melakukan coklit," kata Fahlevi. 

Ahmad Ali Tanya Soal Putus Sekolah, Cagub Sulteng Anwar Hafid: Faktor Kemalasan Salah Satunya

Ditegaskan, Pantarlih harus bisa menunjukan surat tugas karena ketika pelantikan SK tersebut sudah diterbitkan oleh KPU. Dugaan awal, ungkap dia, Pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan.

"Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai Joki Pantarlih," ujarnya.

KPU Cetak 11 Juta Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur Sumut 2024
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.(instagram KPU Sumut)

Lokasi Debat Bobby Nasution Vs Edy Rahmayadi di Tiga Hotel Bintang 5

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sudah mempersiapkan debat panas Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2024, antara Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024