Bawaslu Minta KPU Lakukan Perbaikan soal Temuan Joki Pantarlih

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Bawaslu RI angkat bicara soal temuan jajarannya mengenai adanya dugaan joki petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Jakarta. 

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua Umum Muhammadiyah Bilang Begini

Anggota Bawaslu RI, Puadi memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan joki Pantarlih tersebut. Dia menyebut, bakal segera berkoordinasi dengan KPU selaku pihak penyelenggara dalam rangka mengatasi potensi masalah yang akan muncul dampak temuan tersebut. 

"Jangan sampai ada hak warga negara yang (hilang). Kemarin kan sudah saya sampaikan kalau misalkan dia memenuhi syarat, jangan sampai disimpulkan tak memenuhi syarat," kata Puadi kepada wartawan Rabu, 17 Juli 2024.

Pengamat Ungkap Sejumlah Dampak Negatif jika Pilkada lewat DPRD

Ketua Majelis Sidang Bawaslu sekaligus Anggota Bawaslu RI Puadi (tengah) dalam persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Menurut Puadi, koordinasi itu perlu dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mendapatkan hak memilih pemimpin di kontestasi Pilkada Serentak 2024. 

Pramono Anung Temui Ketua DPRD Jakarta, Ini yang Dibahas

Puadi pun menambahkan, pihaknya juga mendorong KPU RI untuk segera menginstruksikan jajarannya agar melakukan perbaikan data yang terdampak atas informasi terkait temuan joki Pantarlih tersebut. 

"Jangan sampai nanti tidak memenuhi syarat disimpulkan untuk memenuhi syarat. Jadi indikasi sebetulnya apa sih? Setelah itu, kita berkoordinasi dengan KPU untuk dilakukan perbaikan. Ini kan persoalan data," imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI menemukan dugaan ada 41 Petugas Pantarlih ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada. 

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Pahlevi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta pada Selasa, 16 Juli 2024.

"41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan Surat Keputusan (SK) saat melakukan coklit," kata Fahlevi. 

Ditegaskan, Pantarlih harus bisa menunjukan surat tugas karena ketika pelantikan SK tersebut sudah diterbitkan oleh KPU. Dugaan awal, ungkap dia, Pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan.

"Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai Joki Pantarlih," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya